Kamis, 11 November 2010

hukum 2 yang berkenaan dengan istikhadhoh

stihadlah adalah darah yang keluar (dari rahim wanita) bukan pada waktunya dari urat yang disebut adzil. Wanita yang istihadlah masalahnya memang agak rumit, karena darah haid menyerupai darah istihadlah ini. Jika darah yang keluar dari wanita itu terus menerus atau melampaui waktunya, dan ia ragu apakah darah itu darah haid atau istihadlah, maka ia tidak boleh meninggalkan shaum dan sholat, karena hukum yang berlaku bagi wanita istihadlah adalah hukum wanita-wanita suci. (lagi…)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Twins Azizah. All rights reserved.
Blogger template created by Templates Block | Start My Salary
Designed by Santhosh